1. Identitas Badan Usaha dan Hak Eksklusif Merek Dagang
Selamat datang di situs web resmi https://teknisiku.web.id. Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian hukum yang sah dan mengikat antara Anda (Pelanggan Residensial, Pelaku Usaha UMKM, Perusahaan Korporat, atau Instansi) dengan CV TEKNISIKU, badan usaha berbadan hukum resmi terdaftar (Nomor Induk Berusaha / NIB: 2007230133255, NPWP: 39.660.400.1-407.000).
Penegasan Hak Merek Sah: Nama dan logo TeknisiKu adalah merek dagang terdaftar resmi dengan Nomor Sertifikat Pendaftaran IDM00911699 (terdaftar 26 Agustus 2020) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Domain operasional resmi tunggal kami adalah https://teknisiku.web.id. CV TEKNISIKU beroperasi secara independen dan tidak memiliki hubungan kerja sama atau afiliasi operasional apa pun dengan pihak lain yang menggunakan variasi penamaan serupa (seperti TeknisiGo, Teknisikucctv, teknisiku.app, dll).
2. Definisi dan Ruang Lingkup 4 Pilar Layanan
Layanan CV TEKNISIKU mencakup 4 pilar teknologi informasi komprehensif:
Pilar 1: Layanan IT On-Site dan Layanan Hardware Lapangan
Layanan perbaikan laptop, komputer PC, instalasi sistem CCTV, penataan jaringan LAN struktural / router Mikrotik, perbaikan printer, dan maintenance server kantor dengan teknisi datang langsung ke lokasi pelanggan di wilayah metropolitan Jabodetabek (waktu tanggap SLA 45-60 menit).
Pilar 2: Vendor IT Korporat dan Kontrak Maintenance Bergaransi SLA
Kontrak pemeliharaan infrastruktur IT kantor dan pabrik kawasan industri (MM2100, Jababeka, Delta Silicon, EJIP, GIIC, KIIC, Marunda), penempatan teknisi standby on-site, audit preventif berkala, respons darurat 24/7, serta penerbitan e-Faktur Pajak PPN valid terintegrasi DJP.
Pilar 3: Solusi Digital Enterprise dan Software House
Pengembangan website kustom berbasis Next.js dengan arsitektur SEO Google PageSpeed 90+, sistem ERP terintegrasi, aplikasi kasir (POS), dan software cloud tanpa sistem sewa bulanan dengan 100% kepemilikan source code diserahkan kepada klien.
Pilar 4: Otomasi AI Terpadu (WhatsApp AI Agent)
Penerapan agen WhatsApp AI cerdas 24/7 dengan basis pengetahuan privat (RAG) untuk melayani customer service otomatis, filter prospek panas, dan percepatan closing penjualan tanpa biaya langganan bulanan platform pihak ketiga.
3. Standar Mutu Pelaksanaan dan Tanggung Jawab
- Bukan Agregator Pasif: CV TEKNISIKU adalah penyedia jasa resmi berbadan hukum yang bertanggung jawab penuh atas standarisasi mutu layanan, integritas personil teknisi, serta validitas administrasi hukum seluruh transaksi.
- Kontrak Formal Korporasi: Untuk proyek institusi, pengadaan armada komputer, dan kontrak maintenance tahunan, hubungan kerja sama dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) bermaterai resmi, Service Level Agreement (SLA), dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Teknisi Tersertifikasi: Setiap teknisi yang didelegasikan ke lokasi Anda telah melalui verifikasi identitas, uji kompetensi teknis perangkat keras/jaringan, serta terikat standar operasional prosedur (SOP) ramah dan profesional.
4. Kebijakan Garansi Tertulis Resmi
Seluruh produk dan hasil pekerjaan CV TEKNISIKU dilindungi garansi tertulis demi memberikan ketenangan maksimal bagi pelanggan:
Perbaikan motherboard, pergantian LCD, keyboard, baterai, adaptor, dan power supply bergaransi penggantian komponen bila timbul cacat pengerjaan.
Jaminan konektivitas kabel LAN, crimping konektor, routing sinyal Wi-Fi, dan rekaman DVR/NVR bebas gangguan.
Dukungan perbaikan bug tanpa biaya tambahan pasca User Acceptance Test (UAT) serta serah terima 100% source code.
Seluruh armada komputer kantor, laptop, dan server yang disuplai dijamin 100% orisinil bergaransi resmi prinsipal Indonesia.
Ketentuan Pembatalan Garansi: Garansi tidak berlaku apabila kerusakan disebabkan oleh bencana alam, terjatuh/benturan keras setelah serah terima, tersiram air/cairan kimia, korsleting listrik akibat instalasi listrik pelanggan yang tidak menggunakan stabilizer/UPS, atau modifikasi perangkat oleh pihak ketiga tanpa persetujuan CV TEKNISIKU.
5. Keamanan Data dan Kerahasiaan Klien
Kewajiban Pencadangan (Backup) Mandiri: Mengingat kerentanan fisik media penyimpanan (SSD, Hard Disk) yang mengalami kerusakan parah sebelum diperbaiki, pelanggan personal/on-site diwajibkan melakukan pencadangan data penting terlebih dahulu sebelum perangkat diserahkan kepada teknisi.
Kerahasiaan Korporat dan Kesiapan NDA: Untuk klien korporasi, instansi pemerintah, dan pabrik kawasan industri, personil kami siap menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA) bermaterai resmi sebelum inspeksi data internal atau server dimulai.
6. Kebijakan Pembayaran Resmi dan Faktur Pajak PPN
Biaya jasa dan sparepart selalu diestimasi dan disepakati di awal secara transparan sebelum teknisi mulai melakukan perbaikan. Untuk menjamin keamanan transaksi finansial, CV TEKNISIKU hanya memberlakukan 4 metode pembayaran resmi:
Pembayaran Korporat B2B: Untuk perusahaan, pabrik manufaktur, dan instansi, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme termin invoice (TOP 14 / 30 hari) disertai kelengkapan e-Faktur Pajak PPN valid terintegrasi DJP.
7. Ketentuan Pembatalan dan Transparansi Biaya Transportasi
- Pembatalan Sebelum Teknisi Berangkat: Tidak dipungut biaya apa pun (Rp 0). Pelanggan diharapkan segera memberi tahu tim customer service via WhatsApp.
- Pembatalan Setelah Pemeriksaan di Tempat: Apabila teknisi telah tiba di lokasi pelanggan dan melakukan diagnosa teknis fisik, namun pelanggan memutuskan untuk membatalkan servis atau komponen dinyatakan sudah tidak ekonomis untuk direparasi, pelanggan hanya mengganti biaya transportasi teknisi sebesar Rp 50.000 hingga Rp 150.000 sesuai radius jarak tempuh wilayah Jabodetabek.
8. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan tunduk secara mutlak pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Segala perselisihan atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Apabila penyelesaian mufakat tidak tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan menyelesaikan perselisihan secara eksklusif melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
9. Informasi Layanan Pelanggan dan Kontak Resmi
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai Syarat dan Ketentuan ini atau pengajuan kerja sama vendor B2B korporat, hubungi kami melalui:
